JAKARTA - Kabar bahwa sertifikasi produk halal bakal diambil alih Kementerian Agama (Kemenag) kembali berhembus. Namun, langsung diluruskan oleh Kemenag, bahwa kewenangan tersebut masih ada di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk kemudian diteruskan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Silakan baca UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, bahwa sertifikasi halal dikeluarkan oleh BPJPH, bukan di Kemenag," kata Direktur Penerangan Agama Islam Ditjen Bimas Islam, Muchtar Ali kepada Okezone, Minggu (20/11/2016).
Berdasarkan UU Nomor 33 Tahun 2014, disebutkan bahwa sebuah produk yang ingin mendapatkan sertifikasi halal harus melalui beberapa tahapan. Intinya adalah lebih dulu mendaftar ke BPJPH. Kemudian, BPJPH menunjuk Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk melakukan audit terhadap proses produki suatu produk.
Kemudian BPJPH meneruskan hasil audit tersebut kepada MUI untuk memperoleh sertifikasi dari MUI terkait dengan halal tidaknya produk tersebut.
Muchtar menambahkan, tak memungkiri bahwa hal tersebut sempat bergulir dulu. Tetapi kata dia, sebaiknya tak perlu dipersoalkan lagi. "Biarlah itu dulu, yang dulu biarlah," pungkasnya.
(Ari)