MAKKAH - Tiga jamaah haji asal Gresik, Jawa Timur, yang sempat ditahan pihak imigrasi Bandara Amir Mahmud bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah lantaran membawa uang tunai dalam jumlah besar, akhirnya dibebaskan. Uang senilai Rp6 miliar tersebut terbukti berasal dari sumber yang halal.
Demikian disampaikan Kepala Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Ahmad Dumyathi Basori di Madinah, Selasa (4/10/2016).
Sebagaimana diketahui, Ansharul Adhim Abdullah (47), Sri Wahyuni Rahayu (36) dan Rochmat Kanapi Podo (58) membawa uang dalam bentuk Dollar, Euro dan Riyal, melebihi ketentuan pihak imigrasi Arab Saudi sebanyak 60.000 Riyal.
Uang itu merupakan sumbangan dari seorang saudagar dan juga donatur di Saudi Arabia, yang diamanatkan kepada Ansharul Adhim Abdullah untuk pembangunan masjid, yayasan dan panti asuhan yatim piatu. Oleh Ansharul, kemudian uang tersebut dititipkan kepada istrinya, Sri Wahyuni dan Rochmat Kanapi Podo.
Saat memasuki pemeriksaan x-ray Bandara AMAA Madinah pada Senin, 3 Oktober 2016 pukul 11.30 waktu setempat. Mereka ditahan oleh petugas imigrasi dan dibawa ke ruang kantor polisi bandara untuk dimintai keterangan terkait dengan uang yang dibawa.
Dalam pemeriksaan, uang tersebut dihitung dengan total sebanyak USD50.000, 378.000 Euro, dan 17.000 Riyal atau setara dengan Rp 6.235.971.394,00.
Oleh Ansharul, sebanyak 348 ribu Euro dan 17 ribu Riyal dititipkan kepada istrinya, sebanyak USD50 ribu dan 10 ribu Euro kepada Rochmat Kanapi, dan sisanya dibawa sendiri.
Setelah menjalani pemeriksaan, pada hari ini Selasa, 4 Oktober 2016 Pukul 11.00 waktu setempat, tiga orang jamaah haji tersebut dibebaskan.
Follow Berita Okezone di Google News
(qlh)