JAKARTA - Pemerintah terhitung sejak 2014 hingga 2016 resmi membubarkan Lembaga Non Struktural (LNS) sebanyak 21 dari total 127 LNS. Hal tersebut diungkapkan Sekertaris Kabinet Pramono Anung di Kantor Presiden, Jakarta Pusat.
Pramono menyebutkan, pada 2014 pemerintah telah menghapus 10 LNS, dan pada 2015 menghapus dua LNS, sedangkan pada tahun ini sebanyak sembilan LNS. "Dengan demikian dari 127 Totalnya sudah 21 LNS yang dibubarkan dihapus," kata Pramono, Selasa (20/9/2016).
Keputusan tersebut, kata Pramono diambil usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin rapat terbatas mengenai LNS. "Satu yang sudah diputuskan oleh presiden yaitu berkaitan dengan pembubaran sembilan lembaga non struktural," tambahnya.
Dari total 127 LNS, telah dibubarkan 21 dan saat ini hanya tinggal 106 LNS, yang dibentuk oleh undang undang, dibentuk oleh PP, dibentuk oleh perpres. persoalannya, kata Pramono adalah 85 LNS ini dibentuk oleh undang undang. Dengan demikian, yang dibentuk oleh undang undang ini tidak sertamerta bisa dibubarkan atau dihapus karena merupakan perintah undang undang.
"Sisanya dari 106, 85 karena perintah UU tidak bisa diapakan, maka sisa inilah yang kemudian tadi Bapak Presiden memberikan instruksi kepada Menteri PAN RB untuk dikaji kembali dari 106 dikurangi 85 kurang lebih masih ada sekira 21 lagi yang perlu apakah dihapus, dimerger, dilikuidasi, atau apapun langkah berikutnya," katanya.
Sedangkan yang dibentuk oleh undang-undang, sambung Pramono, tentunya yang perlu diubah adalah undang-undangnya. "Dengan demikian badan yang sudah ada atau K/L yang sudah ada yang dimaksimalkan, dioptimalkan," tukasnya.
(sal)