JAKARTA - Uang sebanyak Rp222 miliar milik Mantan Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron yang diduga merupakan hasil korupsi, telah dieksekusi jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk masuk ke dalam kas negara.
"Jaksa eksekusi KPK telah menyerahkan uang rampasan ke kas negara jumlahnya Rp222 miliar," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (31/8/2016).
(Baca: Kasasi Ditolak, Fuad Amin Mendekam 13 Tahun di Penjara)
Menurut Priharsa, eksekusi aset Fuad Amin ini dilakukan pada Selasa 30 Agustus 2016. Proses hukum ini dilaksanakan setelah putusan inkrach atau berkekuatan hukum tetap terhadap Fuad Amin yang juga mantan Bupati Bangkalan dua periode.
"Eksekusi ini dilakukan karena putusan telah memiliki kekuatan hukum tetap," sambungnya.
Fuad Amin sendiri telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Jumat 29 Juli 2016. Eksekusi ini dilakukan setelah proses kasasi yang diajukan ditolak Mahkamah Agung (MA).
MA menolak permohonan kasasi Fuad Amin. Dia divonis 13 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsidair satu tahun kurungan penjara.
(wal)