JAKARTA - Polemik dwikewarganegaraan Acrandra Tahar masih terus bergulir menyusul pencopotannya sebagai Menteri ESDM. Namun, belakangan kembali mencuat wacana untuk menaturalisasi statusnya sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
Menurut Tokoh Muda Minang Andre Rosiade, bila merujuk Pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kewarganegaraan RI, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memiliki dasar untuk menaturalisasi Arcandra. Dalam pasal tersebut intinya menyebutkan orang asing yang telah berjasa untuk kepentingan negara RI dapat diberi kewarganegaraan RI oleh Presiden melalui pertimbangan DPR.
"Pemerintah, Presiden, punya yurisprudensi menaturalisasi Arcandra. Pemain sepakbola saja bisa dinaturalisasi tanpa perlu tinggal lima tahun karena dianggap berprestasi, meski dalam kenyataannya tidak berprestasi. Arcandra ini kan prestasinya tidak perlu diragukan," kata Andre dalam siaran persnya, Jakarta, Jumat (19/8/2016).
Wasekjen Partai Gerindra itu mengungkapkan, bahwa Arcandra sudah membantu pemerintahan Jokowi kendati baru 20 hari menjabat. Ia merupakan putra terbaik Minangkabau yang melakukan efisiensi pengembangan Blok Masela.
(Baca: Komisi III Siap Proses Pengajuan Naturalisasi Arcandra)
Arcandra berhasil memangkas investasi yang semula mencapai USD22 miliar menjadi USD15 miliar. Sehingga ada penghematan senilai USD7 miliar atau sekira Rp 91 triliun. Hal itu, sambung Andre, belum termasuk perhitungan ulang cost recovery terhadap perusahaan-perusahaan minyak yang bisa menghemat keuangan negara hingga ratusan triliun.
"Apa yang telah dilakukan Arcandra dalam hitungan hari sangat baik dan sejalan dengan program besar Jokowi di bidang energi. Prestasinya jauh lebih penting dari prestasi sepakbola," ujarnya.
Follow Berita Okezone di Google News