JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi belum bisa memulangkan 43 imigran asal Sri Lanka yang terdampar di Pantai Lhoknga, Nangroe Aceh Darussalam. Pasalnya, pihak imigrasi masih menunggu balasan konfirmasi dari Kedutaan Besar Sri Lanka dan India untuk berkoordinasi terkait proses pemulangan mereka.
"Kami menunggu informasi dari Kedutaan Sril Lanka dan India. Jika memungkinkan, akan dipulangkan ke negara asal dengan fasilitas bantuan dari kedutaan," ujar Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Heru Santoso di Gedung Ditjen Imigrasi, Jakarta, Selasa (21/6/2016).
Imigrasi, lanjut Heru, juga meminta bantuan dari lembaga kemanusiaan internasional seperti International Organization for Migration (IOM) dan United Nations High Commissioner for Refugees (UNCHR) dalam melakukan proses pendataan dan pemulangan.
"Telah mendata dan koordinasi untuk pemulangan," ujar Heru.
(Baca: Tak Punya Dokumen, 43 Warga Sri Lanka Dinyatakan Imigran Ilegal)
Pemerintah Indonesia menilai terdamparnya kapal para imigran sebagai suatu musibah sehingga tak ada batasan waktu untuk memulangkan mereka.
Menurut Heru, pemerintah sampai saat ini juga masih mememeriksa dan melakukan pendataan termasuk untuk mencari tahu tujuan mereka berlayar dan alasan berada di Indonesia. Kendati pemerintah tetap menolong mereka karena faktor kemanusiaan.
"Karena mereka ilegal, tanpa dokumen, kami berhak secara peraturan untuk melarang. Tapi kami tidak tutup mata, mereka kesulitan di negaranya dan mencari bantuan. Tapi terdampar itu sengaja atau tidak, sedang kami telusuri," pungkasnya.
Follow Berita Okezone di Google News
(Ari)