JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan keputusan soal penghentian proyek reklamasi diserahkan pada Komisi IV DPR, usai rapat koordinasi dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
Namun, Ahok mempertanyakan keberanian Menteri Susi untuk benar-benar menghentikan proyek reklamasi yang saat ini masih terus berlangsung.
"Yang pasti kalau dia menolak pun, silakan DPR putusin. Bu Susi berani enggak batalin reklamasi? Kita tunggu aja. Aku mah nurut-nurut aja," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (14/4/2016).
(Baca juga: Komisi IV Beberkan Aspek Hukum Proyek Reklamasi)
Ahok berpendapat bahwa keputusan soal kelanjutan proses reklamasi berada di tangan Menteri Kelautan dan Perikanan, sebagai eksekutif, dan bukan ditentukan oleh DPR.
"Aku ini udah lama di DPR RI, rapat kerja yang mutusin eksekutif, bukan legislatif," ujar dia.
Â
Sebelum ramai dipersoalkan belakangan ini, proyek reklamasi di Teluk Jakarta diketahui pernah digugat oleh Menteri Lingkungan Hidup tahun 2002 silam. Tepatnya sebelum pembangunan Pulau New Tanjung Priok (Pulau N), yang dibangun oleh PT Pelindo II. Namun gugatan dimenangkan oleh PT Pelindo II, sehingga pulau N berdiri hingga sekarang.
Sebelumnya, Ahok juga menantang DPR untuk menyusun undang-undang untuk menghentikan proyek reklamasi. Menurut Ahok proyek ini sudah memiliki landasan hukum yakni Kepres Nomor 52 tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta, sehingga jika hendak membatalkan harus dibuat undang-undang.
"Oh silakan saja kalau dia keluarkan Undang-Undang harus sama Presiden. Lalu, menghentikan itu UU aja bisa diuji ke MK, yang penting jangan akal-akalan juga untuk menekan pengusaha," papar dia.
Follow Berita Okezone di Google News
(wal)