JAKARTA - Hingga tanggal 31 Mei 2016, perusahaan transportasi yang berbasis aplikasi online, yakni Uber dan Grab Car wajib untuk memenuhi persyaratanĀ transportasi umum sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Diberi waktu sampai 31 Mei 2016 Uber dan Grab harus kerja sama dengan (perusahaan) transportasi umum yang sah, atau mendirikan badan hukum sendiri," kata Menteri Perhubungan Ignasius Jonan usai rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Jalan Medan Merdeka, Jakarta, Kamis (24/3/2016).
Syarat dari UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, adalah berbadan hukum, terdaftar di pemerintahan daerah (Pemda), dan memiliki izin sebagai sarana transportasi.Ā Selain memiliki opsi untuk membuat badan hukum, Jonan mengatakan bahwa Grab Car dan Uber bisa bekerja sama dengan badan hukum di bidang transportasi.
"Mereka boleh bekerja sama dengan badan usaha bentuk apa pun yang meiliki izin perusahaan transportasi. BUMN, BUMD seperti Transjakarta dan sebagainya enggak masalah," katanya.
Jonan menambahkan, pemerintah juga tidak mempermasalahkan jika mobil yang dipakai taksi online adalah berpelat hitam. Asalkan, kendaraan tersebut harus melalui uji kir.
"Kalau pakai aplikasi klasifikasinya rental, rental boleh pelat hitam, tetapi harus di-(uji) kir karena untuk keselamatan penumpang. Ini undang-undang yang mengatur begitu," ungkapnya.Ā
Selain itu, Jonan menambahkanĀ pemerintah tidak pernah mempermasalahkan persaingan perang tarif antara transportasi online dengan taksi konvensional. Asalkan kedua-duanya taat pada UU Nomor 22 Tahun 2009.
"Saingan dengan taksi pelat kuning gimana saya rasa tidak ada masalah. Pelat kuning beda, mereka punya izin trayek segala macam, kalau rental tak perlu izin trayek. Ini jalan aja, nanti biar bersaing," katanya.
Sementara, Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan menegaskan apa yang sudah diputuskan oleh pemerintah wajib ditaati. Jika melanggar dari waktu yang ditentukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan memplokir aplikasi tersebut.
"Pemerintah melalui KemenkominfoĀ akan memblokir aplikasi terkait," pungkas Luhut.(gun)
Baca Juga: Peringati Hari Lahir Pancasila, Pengawas KKP Lakukan Upacara Bawah Laut
(sus)