JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti dan Jaksa Agung HM Prasetyo untuk menuntaskan kasus yang menjerat mantan pimpinan dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, Bambang Widjojanto (BW), Novel Baswedan.
Melalui Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Johan Budi Sapto Pribowo dikatakan, dalam pertemuan tersebut Presiden Jokowi memerintahkan penuntasan kasus ketiga orang tersebut karena sudah terlalu lama tidak ada kejelasan.
"Kalau berkaitan dengan perkara AS (Abraham Samad), BW (Bambang Widjojanto) dan Novel, itu tadi sudah ada kesimpulan akan segera diselesaikan. Apakah itu berkaitan dengan kasus AS dan BW yang sudah cukup lama, tidak ada keputusan yang pasti," ujar Johan Budi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/2/2016).
Johan menambahkan, Presiden Jokowi menyerahkan semuanya kasus tersebut ke Prasetyo, apakah kasus itu diselesaikan melalui mekanisme deponering yakni pembekuan perkara, ataukah lewat Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2).
"Itu diserahkan ke Kejaksaan Agung. Biar teman-teman bisa mengonfirmasi lagi ke Pak Jaksa Agung. Tapi dari hasil laporan Jaksa Agung kepada Presiden, keputusannya seperti itu," katanya.
Mengenai kasus Novel Baswedan, Presiden Jokowi juga secara tersirat meminta diselesaikan juga, jika memang tidak terbukti bersalah, mantan Gubernur DKI Jakarta itu meminta agar kasus Novel Baswedan tidak perlu dilanjutkan.
Namun, apabila terbukti bersalah, Presiden Jokowi meminta agar aparat memprosesnya. "Ada peluang untuk menarik dakwaan itu tentu dengan alasan-alasan yang bisa dibenarkan secara hukum," ujarnya.
Menurut Johan, Presiden Jokowi lebih menginginkan semua pihak fokus kepada perbaikan dan pembangunan ekonomi. Ketimbang mengurusi kasus tersebut.
"Saya yakin, dalam waktu dekat ini akan ada keputusan-keputusan yang akan diambil oleh pihak kejaksaan dalam hal ini Jaksa Agung, mengenai kasus AS, BW maupun Novel Baswedan," pungkasnya.
Sebelumnya, kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan penyidik KPK Novel Baswedan telah dilimpahkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu ke Pengadilan Negeri Bengkulu pada Jumat 29 Januari 2016.
Kasus tersebut bermula saat Novel Baswedan ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melakukan penembakan terhadap enam pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004 ketika dirinya masih menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bengkulu.
Kasus dugaan penganiayaan itu kembali dipermasalahkan dan mencuat ketika Novel tengah menjadi penyidik KPK sesaat setelah dirinya menangani sebuah kasus korupsi di tubuh kepolisian pada 2012.
Kemudian, Abraham Samad Abraham Samad yang berstatus tersangka terkait dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan seorang wanita cantik bernama Feriyani Lim di Makassar pada 2007. Sementara Bambang Widjojanto berstatus tersangka dalam kasus dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu disidang sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010.
Follow Berita Okezone di Google News
(Ari)