JAKARTA - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menegaskan, pihaknya akan menindak dengan tegas jika ada oknum polisi ikut bermain kasus, termasuk dalam kasus dugaan penipuan BCC Hotel Batam, dengan tersangka Tjipta Fudijiarta.
Dia pun mempersilahkan pelapor untuk melaporkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus), ke Divisi Propam (Dic Propam) bila ada kejanggalan dalam penanganan kasus itu. Hal ini dikemukakan Kapolri ketika ditanya mengenai pengaduan pelapor yang bernama Conti Chandra.
"Kalau memang dia (pelapor) merasa penyidikannya tidak benar, lapor ke Propam," tegas Badrodin kepada wartawan, Jumat (6/11/2015).
Didampingi kuasa hukumnya, Alfonso Napitupulu dan Kabid Intelejen investigasi Dewan Pimpinan Nasional Dewan Pimpinan Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara RI Budi Prihyono, Conti telah mengirimkan surat ke Kapolri mengenai dugaan upaya mengkandaskan kasus dilaporkannya tersebut.
Alfonso menilai, pemberkasan yang dilakukan oleh penyidik janggal, karena menetapkan tersangka namun menyatakan tidak adanya tindak pidana. Hal itu ditudingnya menyebabkan berkas dikirimkan ke Kejaksaan terus dikembalikan kepada penyidik.
Badrodin menilai, jika pengembalian berkas merupakan kewenangan Kejaksaan. Namun dirinya menyebutkan, bila petunjuk diberikan selalu sama, maka tidak tertutup kemungkinan adanya potensi kejanggalan.
"Kalau P19 urusannya jaksa. Yang kita lihat petunjuknya Jaksa apa, kalau kurang dan petunjukanya selalu sama, tentu aneh itu," sambung Badrodin.
Follow Berita Okezone di Google News