Share

Kapolri: Laporkan jika Ada Petugas 'Bermain' Kasus

Awaludin, Okezone · Sabtu 07 November 2015 00:21 WIB
https: img.okezone.com content 2015 11 07 337 1245214 kapolri-laporkan-jika-ada-petugas-bermain-kasus-UeSAxCgUOB.jpg Kapolri, Jenderal Pol Badroddin Haiti (Foto: Dok Okezone)

 JAKARTA - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menegaskan, pihaknya akan menindak dengan tegas jika ada oknum polisi ikut bermain kasus, termasuk dalam kasus dugaan penipuan BCC Hotel Batam, dengan tersangka Tjipta Fudijiarta.

Dia pun mempersilahkan pelapor untuk melaporkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus), ke Divisi Propam (Dic Propam) bila ada kejanggalan dalam penanganan kasus itu. Hal ini dikemukakan Kapolri ketika ditanya mengenai pengaduan pelapor yang bernama Conti Chandra.

"Kalau memang dia (pelapor) merasa penyidikannya tidak benar, lapor ke Propam," tegas Badrodin kepada wartawan, Jumat (6/11/2015).

Didampingi kuasa hukumnya, Alfonso Napitupulu dan Kabid Intelejen investigasi Dewan Pimpinan Nasional Dewan Pimpinan Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara RI Budi Prihyono, Conti telah mengirimkan surat ke Kapolri mengenai dugaan upaya mengkandaskan kasus dilaporkannya tersebut.

Alfonso menilai, pemberkasan yang dilakukan oleh penyidik janggal, karena menetapkan tersangka namun menyatakan tidak adanya tindak pidana. Hal itu ditudingnya menyebabkan berkas dikirimkan ke Kejaksaan terus dikembalikan kepada penyidik.

Badrodin menilai, jika pengembalian berkas merupakan kewenangan Kejaksaan. Namun dirinya menyebutkan, bila petunjuk diberikan selalu sama, maka tidak tertutup kemungkinan adanya potensi kejanggalan.

"Kalau P19 urusannya jaksa. Yang kita lihat petunjuknya Jaksa apa, kalau kurang dan petunjukanya selalu sama, tentu aneh itu," sambung Badrodin.

Follow Berita Okezone di Google News

Sementara itu, Alfonso mengemukakan, pihaknya telah mengadukan persoalan dialami kliennya itu ke Divisi Propam Mabes Polri. Ia berharap kasus tersebut segera dilimpahkan ke kejaksaan dan selanjutnya disidangkan.

"Kami meminta kepada Kapolri dan Kabareskrim agar berkas perkara kasus yang dilaporkan klien kami, tidak dilakukan SP3 kembali dan segera dikirimkan ke Kejaksaan agar segera P21," tuturnya.

Alfonso menceritakan kasus ini berawal dari transaksi jual beli BCC Hotel dengan taksiran Rp400 miliar. Karena tak kunjung membayar, Conti akhirnya melaporkan Tjipta ke Bareskrim. Dalam perjalanannya Dit Pidum menyatakan kasus ini merupakan tindak pidana. Sementara Dit Pideksus yang mendapat limpahan perkara dari Pidum justru menilai kasus ini adalah perdata.

Sementara itu, Conti mengungkapkan saat ini Tjipta telah menguasai BCC Hotel secara fisik dan bahkan melibatkan keluarganya untuk menduduki posisi strategis di hotel tersebut.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini