JAKARTA - Mantan Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDIP, Adriansyah dituntut pidana lima tahun tiga bulan kurungan penjara dan denda Rp250 juta subsidair empat bulan kurungan penjara.
Dia dinilai bersalah menerima uang sebesar Rp1 miliar dan USD50 ribu serta SGD50 ribu dari bos PT Mitra Maju Sukses (MMS), Andrew Hidayat.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Adriansyah berupa pidana penjara selama lima tahun tiga bulan dikurangi masa tahanan dan denda sebesar Rp250 juta subsidair empat bulan kurungan," kata Jaksa KPK, Lie Putra Setyawan membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2015).
Jaksa Lie Putra meminta Majelis Hakim memutuskan politikus PDIP itu, telah secara sah bersalah telah melanggar Pasal 12 Huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
JPU pada KPK turut menyertakan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, mantan Bupati Tanah Laut 2008-2013 ini serta Anggota DPR 2014-2019 telah menciptakan pemerintahan yang koruptif. Dia juga dianggap tidak mendukung semangat pemerintah dalam memberantas korupsi.
"Sementara yang meringankan, ‎terdakwa berlaku sopan di persidangan, ‎terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa menyesali perbuatannya, dan‎ belum pernah dihukum‎," ujar Jaksa Lie.