JAKARTA - Selain dikenal sebagai pengacara sekaligus pendiri Lembaga Bantuan Hukum (LBH), mendiang Adnan Buyung Nasution juga dikenal sebagai aktivis hukum yang membela rakyat kecil.
Direktur LBH, Alghiffari Aqsa, menceritakan soal pendirian LBH, di mana Adnan Buyung punya cerita menarik.
Ketika ia menjadi jaksa dan bersidang di daerah-daerah terpencil, ia melihat orang-orang yang menjadi terdakwa, pasrah menerima dakwaan yang ditimpakan kepadanya. Dari sana ia berfikir, orang-orang kecil yang buta hukum itu perlu dibantu.
"Tahun 1960 Bang Buyung ditugaskan di daerah dan melihat rakyat kecil tidak dibela. Dia enggak tahan melihat keadilan itu. Akhirnya dia memutuskan untuk jadi advokat muda dan menggagas pembentukan LBH," kata Alghif dalam keterangan yang diterima Okezone, Jakarta, Rabu (23/9/2015).
Dikatakan Alghiffari, pada tahun 1950-an, Adnan Buyung sempat mengalami diskriminasi sebagai orang Indonesia. Dulu di depan Gedung Sekretariat Negara RI, dia pernah melihat tulisan, 'Dilarang masuk untuk orang pribumi'. Gedung tersebut hanya dibuka bagi orang Belanda untuk hura-hura.
"Itu artinya orang Belanda menyamakan orang Indonesia sama dengan anjing. Saat itu ayahnya Bang Buyung berpesan, bahwa dia harus memperjuangkan hak dan martabat bangsa," jelasnya.
Alghif menambahkan, secara tidak langsung berkat ide yang digagas Adnan Buyung, LBH telah menjadi inspirasi bagi sarjana hukum yang pada akhirnya, memutuskan diri menjadi pengabdi bantuan hukum.
"Dari yang tadinya bisa hidup berlimpah uang, kini mereka meneguhkan diri membela rakyat yang miskin, buta hukum dan tertindas. Terima kasih Bang Buyung, cita-citamu akan kami teruskan," kenangnya.
Follow Berita Okezone di Google News
(raw)