Kabag Administrasi Keanggotaan dan Fraksi, Suratna menyebut bahwa dua surat itu harusnya diserahkan langsung oleh DPP PDIP.
Para menteri itu adalah Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
"Kalau Tjahjo Kumolo dan Puan Maharani belum ada surat dari DPP untuk pengajuan pemberhentian dan pergantian, begitu juga Pramono," ungkap Suratna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2015).
Suratna melanjutkan, semua proses administrasi harus dikirimkan langsung dan secara resmi oleh DPP PDIP.
"Karena seluruh proses administrasi pergantian dan pemberhentian berasal dari DPP. Memang Tjahjo pernah mengirim surat ke DPR. Tapi kami belum terima," ungkapnya.
Suratna beralasan, surat tertanggal 28 Oktober 2014 dari Tjahjo tak bisa diproses karena dikirimkan atas nama pribadi. Hal yang sama juga dilakukan Pramono yang berinisiatif mengirimkan surat pribadi tanggal 12 Agustus 2015 yang diterima pihak Sekjen pada 14 Agustus 2015.
Hal ini agak berbeda dengan Puan yang belum mengirimkan surat sama sekali. "Jadi bukan kapasitas kita untuk mengingatkan ke DPP. Kita tidak bisa berbuat banyak. Karena di tatib dan UU MD3 tidak diatur. Harusnya sih inisiatif. Harusnya sudah jadi kewajiban," tutupnya.
Follow Berita Okezone di Google News
(fmi)