JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang dugaan suap jual beli gas alam, di Bangkalan dengan terdakwa Fuad Amin Imron. Agenda sidang masih dalam pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kali ini, JPU telah menghadirkan 20 orang saksi, salah satunya yakni Bupati Bangkalan, Makmun Ibnu Fuad. Namun, dia yang merupakan putra kandung Fuad Amin ini, menolak untuk menyampaikan kesaksian di depan Majelis Hakim.
"Bagaimana saudara, apakah bersedia (jadi saksi-red)?" tanya Ketua Majelis Hakim, Much Muchlis kepada Makmun sebelum pengambilan sumpah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (20/8/2015).
Pertanyaan tersebut terlontar dari Hakim Muchlis, lantaran Makmun merupakan anak kandung Fuad Amin yang memiliki untuk menolak bersaksi berdasarkan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mengetahui penjelasan tersebut, Makmun memilih untuk tak memberikan keterangan di depan meja hijau.
"Saya mengundurkan diri (tidak bersedia-red) untuk memberikan saksi," jawab orang nomor satu di Bangkalan itu.
Kemudian Hakim Muchlis mempersilahkan Makmun meninggalkan bangku di dalam ruang sidang. "Baik karena ketentuan undang-undang seperti itu, silakan (meninggalkan kursi saksi-red)," tuturnya.
Seperti diketahui, Fuad Amin didakwa menerima suap senilai Rp18,050 miliar dari PT Media Karya Sentosa (MKS). Pemberian ini merupakan balas jasa atas peran mantan bupati Bangkalan itu dalam perjanjian bisnis pembelian dan penyaluran gas alam yang melibatkan PT MKS.
Selain itu, Fuad juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang pada periode 2010-2014 dengan total harta lebih dari Rp230 miliar. Pada dakwaan ketiga, Jaksa KPK juga mendakwa Fuad melakukan pidana pencucian uang pada tahun 2003-2010 dengan total duit dan aset mencapai Rp54,9 miliar. (awl)
Follow Berita Okezone di Google News
(sus)