JAKARTA - Surat edaran tentang persetujuan bagi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) untuk boleh berpoligami mendadak bikin heboh.
Pasalnya, TNI, Polri dan PNS sesuai dengan peraturan dilarang keras untuk berpoligami. Namun, lembaga yang dikepalai oleh Ryamizard Ryacudu itu justru membolehkannya. Meski belum terkonfirmasi, surat edaran tersebut mulai dianggap meresahkan.
Berikut isi lengkap surat edaran tersebut:
Surat Edaran Nomor SE/71/VII/2015 terkait Persetujuan/Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai di Lingkungan Kemhan itu.
Pertama, tidak bertentangan dengan aturan agama yang dianutnya. Kedua, harus memenuhi salah satu syarat alternatif, di antaranya istri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tak dapat disembuhkan, dan istri tak dapat memiliki keturunan.
Kedua, PNS pria yang berniat melakukan poligami itu harus memenuhi tiga syarat kumulatif, yaitu ada persetujuan tertulis dari istri dan memiliki penghasilan yang mampu membiayai lebih dari satu orang istri dan anak-anaknya.
(put)