JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan kepada ajudan Fuad Amin, Abdul Rouf, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Menurut JPU, Rouf terbukti turut serta melakukan tindak pidana korupsi bersama Fuad Amin yang menjabat Bupati Bangkalan periode 2004-2009 dan 2009-2014, serta Ketua DPRD Bangkalan periode 2014-2019.
"Bedasarkan 12 saksi, termasuk Fuad, keterangan saksi ahli, yurispridensi, dan barang bukti sebanyak 749 unit serta fakta-fakta persidangan lainnya, maka terdakwa terbukti secara meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan pidana penjara selama empat tahun denda Rp200 juta subsider tiga bulan," ujar JPU di Pengadilan Tipikor, Kamis (23/7/2015).
Tututan tersebut didasarkan pula pada beberapa aspek yang meringankan dalam perspektif JPU kepada Rouf selama persidangan. "Terdakwa sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, kooperatif, dan masih punya tanggungan keluarga," lanjutnya.
Menyikapi putusan tersebut, Abdul Rouf menyatakan kecewa dan akan mengajukan pembelaan atas tuntutan JPU. Bahkan, dia merasa masih menjadi korban dari Fuad Main dalam kasus tersebut.
"Saya sebagai korban dari mereka (Fuad Amin dan tersangka lain), ini berat," terang rouf usai persidangan.
Dalam persidangan, JPU menyebut total uang suap yang diberikan PT MKS dan PD Sumber Daya melalui Abdul Rouf kepada Fuad Amin mencapai Rp1,9 miliar. Selain itu, JPU menilai Rouf sebagai orang lain yang turut serta melakukan tindak pidana korupsi atau penyertaan ekstensif.
Follow Berita Okezone di Google News
(ris)