JAKARTA - Ketua nonaktif KPK , Abraham Samad (AS) akan memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri terkait kasus 'Rumah Kaca Abraham Samad'. Dia akan diperiksa selaku tersangka dalam perkara tersebut.
"Iya dateng, Pak Abraham janji berangkat dari sini (KPK)," kata salah satu Kuasa Hukum AS, Saor Siagian di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2015).
Saor mengungkapkan bahwa pemanggilan ini memang terkait dengan tulisan 'Rumah Kaca', di mana kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang selaku Ketua KPK saat itu.
"Surat panggilan sebagai tersangka dugaan penyelahgunaan wewenang Pasal 65 juncto Pasal 30 UU Tipikor," tuturnya.
Menurut Saor, pihaknya belum mengetahui kapan kliennya itu ditetapkan tersangka dalam kasus 'Rumah Kaca' yang berkaitan dengan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristianto. "Tidak tau kapan ditetapkan tersangka, di surat panggilan gak ada," tandasnya.
Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat panggilan untuk Ketua nonaktif KPK, Abraham Samad. Menurut Buwas pemanggilan Abraham Samad ini, untuk diperiksa selaku tersangka dalam kasus 'Rumah Kaca'.
Follow Berita Okezone di Google News
(fid)