Share

Fuad Amin Disebut Minta Kenaikan Fee Proyek Gas

Feri Agus Setyawan, Okezone · Senin 08 Juni 2015 18:12 WIB
https: img.okezone.com content 2015 06 08 337 1162111 fuad-amin-disebut-minta-kenaikan-fee-proyek-gas-wrZpcOPqGn.jpg Fuad Amin Disebut Minta Kenaikan Fee Proyek Gas (Foto: Ilustrasi)

JAKARTA - General Manager Unit Pengolahan PT Media Karya Sentosa (MKS), Pribadi Wardojo, mengatakan, mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin meminta langsung kenaikan jatah fee terkait kerjasama PT MKS dengan Perusahaan Daerah Sumber Daya (PDSD), Bangkalan, Jawa Timur.

"Kontribusi (PDSD) belum ada, cuma pada waktu itu MKS cenderung sering mendapat surat ancaman demo dari LSM-LSM Bangkalan. Isi demonya seakan-akan MKS mengambil hak-hak gasnya Bangkalan," kata Pribadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2015).

Menurut Pribadi, permintaan penambahan reguler dari Fuad Amin disampaikan langsung kepada Direktur PT MKS Antonius Bambang Djatmiko.

"Fuad menyampaikan ke Antonius Bambang untuk menambah biaya fee yang semula Rp50 menjadi Rp200 juta dan seterusnya?," tanya Jaksa KPK.

"Iya," jawab Pribadi membenarkan.

Pribadi menjelaskan, uang setoran yang dinamakan imbalan dan kompensasi ini terkait dalam dua perjanjian antara PDSD dengan PT MKS. Perjanjian itu, yakni pertama perjanjian konsorsium untuk pemasangan pipa gas alam. Kedua, perjanjian jual-beli gas dengan PT Pembangkit Jawa-Bali.

Sidang Perdana Fuad Amin

"Perjanjian kerjasama untuk mendapatkan imbalan dari gas yang diolah," terangnya.

Lebih lanjut, Jaksa KPK membacakan keterangan Pribadi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mengenai adanya permintaan penambahan jatah fee tersebut.

"Fuad Amin mengatasnamankan masyarakat Madura meminta perubahan jatah yang diterima PDSD, dan yang diterima Fuad Amin selaku pribadi. Dikarenakan tahun 2006 pembangunan pipa tidak jadi tapi Fuad Amin tetap meminta kepada MKS. MKS tidak keberatan karena beban ke PDSD masih dapat dicover dari keuntungan operasional MKS," kata Jaksa KPK.

"Iya benar," timpal Pribadi.

Seperti diketahui, selain uang reguler yang terbagi dalam tiga periode yakni Rp50 juta per bulan, Rp200 juta per bulan, dan Rp700 juta per bulan, Fuad juga meminta uang insidentil alias non reguler. Didi sebagaimana keterangannya dalam BAP Nomor 17 menyebut Fuad meminta ke Bambang Djatmiko dengan total Rp3,158 miliar pada 2010-2012.

Fuad Amin didakwa menerima uang suap Rp18,050 miliar dari PT MKS melalui Antonius Bambang Djatmiko selaku Direktur. Duit ini diberikan PT MKS sebagai balas jasa kepada Fuad Amin terkait bisnis pembelian dan penyaluran gas alam di Bangkalan.

Fuad disangka melanggar Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 5 Ayat (2) juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf b lebih subsidair Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

 

Follow Berita Okezone di Google News

(Ari)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini