JAKARTA - Sidang mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron, kembali dilanjutkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi untuk Fuad Amin selaku terdakwa dugaan suap jual-beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur.
Pada pemeriksaan saksi pertama yakni Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS), Antonius Bambang Djatmiko, didapati sejumlah keterangan. Antonius mengaku memberi fee dalam jual-beli gas alam di Bangkalan kepada Fuad Amin mencapai Rp15,050 miliar.
"(Total pemberian) Rp15,050 miliar. Dimulai sejak Juni 2009," tutur Antonius saat dikonfirmasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/5/2015).
Terdakwa Antonius mengatakan, pemberian fee kepada ketua nonaktif DPRD Bangkalan ini dilakukan melalui dua cara. Pertama, secara langsung; kedua, ditransfer melalui rekening Fuad Amin atau orang yang ditunjuk oleh dirinya.
"Ada beberapa pemberian yang tunai dan transfer ke rekening yang ditunjuk. Pak Fuad yang menunjuk (orang, pemilik rekening yang dituju). Kalau tunai, ada yang diterima Pak Fuad dan (ada) orang lain (yang menerima). (Di antaranya) ada Pak Rauf, lalu Pak Taufik," ungkapnya.
Antonius menjelaskan, pemberian fee kepada Fuad Amin yang berawal pada Juni 2009 hingga Desember 2014, nominalnya selalu berubah lantaran ada permintaan dari terdakwa. Fuad merasa memiliki jasa terhadap PT MKS sehingga meminta kenaikan fee untuk dirinya.
"Karena ada permintaan kenaikan dari terdakwa. Saya enggak tahu persis, tapi dia minta supaya naik, dan permintaan ini disetujui para direksi PT MKS. Kalau yang bulanan ditransfer ke terdakwa. Kalau yang permintaan khusus atau insidentil ke rekening lain. Permintaan insidentil ini karena jasa terdakwa," tandasnya. (fal)
Follow Berita Okezone di Google News
(uky)