JAKARTA - Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso mengaku tak menghiraukan gugatan praperadilan kedua yang dilayangkan penyidik KPK Novel Baswedan terkait penyitaan dan penggeledahan di rumahnya.
Pria yang akrab disapa Buwas itu memaparkan, hal tersebut bukan urusan Bareskrim Mabes Polri dan tidak akan takut menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Itu bukan urusan Bareskrim sebenarnya semuanya itu sederhana bisa selesai di Polsek-Polsek kasus itu dengan peralatan canggih. Biarkan saja mereka ajukan praperadilan," tegas Buwas, di Mapolres Jakarta Selatan, Senin (11/5/2015).
Dia menambahkan, pihaknya akan menaati peraturan sidang jika diminta untuk hadir dalam sidang praperadilan Novel Baswedan. "Kita punya kewajiban dan hak untuk menjawab kesaksian mereka," sambungnya.
Buwas juga tidak mau mengomentari lebih dalam terkait praperadilan yang diajukan penyidik KPK itu. Menurutnya, semua orang bisa mengajukan gugatan praperadilan.
"Nanti dilihat itu haknya yang bersangkutan dan kewajiban kita kan menjawab," simpulnya.
Follow Berita Okezone di Google News
(fid)