JAKARTA - Mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron, menjalani sidang perdana untuk mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Fuad Amin didakwa oleh JPU KPK melakukan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar Rp54,903 miliar.
Menurut salah satu JPU yang membacakan dakwaannya, harta kekayaan terdakwa yang ditempatkan di penyedia jasa keuangan seluruhnya mencapai Rp904,391 juta dan USD184.155 (sekira Rp2,39 miliar) untuk rekening lain selain rekening tersebut masih berlanjut sampai 2014; untuk pembayaran asuransi sejumlah Rp6,97 miliar, untuk pembayaran pembelian kendaraan bermotor sejumlah Rp2,214 miliar, untuk pembayaran pembelian tanah dan bangunan sejumlah Rp42,425 miliar, sehingga totalnya mencapai Rp54,903 miliar.
"Padahal, selaku Bupati Bangkalan dalam kurun 13 Oktober 2003 sampai September 2010 (pendapatan) seluruhnya (hanya) mencapai Rp3,69 miliar," ujar JPU di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/5/2015).
Jaksa membeberkan pendapatan dari terdakwa dugaan suap jual-beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur, itu dari awal menjadi Bupati Bangkalan dalam kurun waktu 13 Oktober 2003 sampai 21 Oktober 2010. Menurut JPU saat membacakan dakwaan Fuad Amin, pada periode Maret-Desember 2003 sejumlah Rp176,984 juta dari gaji, upah pungut PBB, dan honor kegiatan.
Kemudian pada Januari-Desember 2004 sebesar Rp348,656 juta dari gaji, upah pungut PBB, dan honor kegiatan. Lalu, Januari-Desember 2005 sejumlah Rp377,305 juta dari gaji, upah pungut PBB, dan honor kegiatan. Januari-Desember 2006 sejumlah Rp528,484 juta dari gaji, upah pungut PBB, dan honor kegiatan.
Selanjutnya, Januari-Desember 2007 sejumlah Rp839,170 juta dari gaji, upah pungut PBB dan honor kegiatan. Januari-Desember 2008 sejumlah Rp683,53 juta dari gaji, upah pungut PBB, dan honor kegiatan. Januari-Desember 2009 sejumlah Rp367,414 juta dari gaji, upah pungut PBB dan honor kegiatan. Januari-September 2010 sejumlah Rp369,310 juta dari gaji, upah pungut PBB, dan honor kegiatan.
"Padahal LHKPN Fuad per 27 Agustus 2002 memiliki harta kekayaan sebesar Rp1,73 miliar. Terdakwa sebagai Bupati Bangkalan menerima dari PT MKS dari Juni 2009 sampai September 2010 sejumlah Rp800 juta. Selain itu juga menerima dari pemotongan realisasi SKPD di Kabupaten Bangkalan sejumlah Rp194,250 juta dan penerimaan dari penempatan calon PNS sejumlah Rp20,174 miliar," beber Jaksa.
Lebih lanjut JPU menyampaikan modus yang dilakukan terdakwa yakni dengan menggunakan beberapa identitas yang berbeda-beda, antara lain, KTP dan SIM dengan nama RKH Fuad Amin, H Fuad Amin, KH Fuad Amin, dan Fuad Amin. Sedangkan pembuatan rekening atas nama orang lain dilakukan dengan meminta orang lain untuk membuka rekening atau meminjam KTP orang lain.
"Kemudian proses pembukaannya dilakukan dengan memanggil pegawai bank datang ke rumah terdakwa dan selanjutnya orang yang dipakainya tersebut menadatangani aplikasi pembukaan rekening. Selain itu, terdakwa juga mengajak orang yang akan digunakan namanya untuk membuka rekening datang ke bank bersama terdakwa kemudian menyerahkan kartu identitas atas nama orang tersebut untuk membuka rekening. Seluruh buku rekening dan ATM dikuasai oleh terdakwa dan yang melakukan transaksi atas rekening tersebut adalah terdakwa," terangnya.
Dengan demikian, menurut JPU, untuk diketahui atau patut diduga sebagai hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan jabatan terdakwa selaku Bupati Bangkalan dari Maret 2003 sampai September 2010 karena penghasilan resmi terdakwa sebagai bupati Bangkalan tidak sebanding dengan harta kekayaan yang dimiliki terdakwa.
Akibat perbuatan Fuad Amin, JPU menuntut tindakan terdakwa dengan Pasal 3 Ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun kurungan dan denda Rp15 miliar.
Follow Berita Okezone di Google News
(fid)