Share

Fuad Amin Sebut Dakwaan KPK Khayalan

Feri Agus Setyawan, Okezone · Kamis 07 Mei 2015 18:13 WIB
https: img.okezone.com content 2015 05 07 337 1146200 fuad-amin-sebut-dakwaan-kpk-khayalan-8eLXGib8bg.jpg Fuad Amin Imron (foto: Antara)

JAKARTA - Mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron, mengatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersifat khayalan, karena tidak pernah terjadi.

"Semua pasal dihabisin tadi, tidak ada tersisa. Bahkan ada beberapa tuntutan yang sifatnya imajiner (khayalan). Nanti tentu kita akan jawab dengan kahyalan juga biar bertempur di awang-awang antara‎ khayalan," tutur Fuad Amin di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/6/2015).

Pernyataan yang diungkapkan oleh Ketua DPRD Bangkalan nonaktif itu sempat mengundang tawa para hadirin dalam persidangan perdana terdakwa dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur ini. Selain itu, menurut Fuad, pihaknya akan mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU tersebut melalui Tim Penasihat Hukum.

"Terimakasih yang mulia mengenai eksepsi (keberatan) saya serahkan ke Penasihat Hukum," ujarnya.

Menurut salah satu Kuasa Hukum Fuad Amin, Firman Wijaya, pihaknya akan menyiapkan eksepsi dalam waktu dua minggu terkait dakwaan yang telah disangkakan oleh JPU KPK. Namun Ketua Majelis Hakim, Muchammad Muchlis menolak permohonan Penasihat Hukum Fuad Amin yang meminta waktu dua minggu untuk menyiapkan eksepsi.

"Atas permohonan penasihat hukum terdakwa, yang pertama mau mengajukan eksepsi dalam waktu dua minggu. Dari waktu yang diminta Majelis Hakim tidak dapat mengabulkan hal itu. Karena Majelis Hakim merencanakan menjadwalkan sidang ini seminggu dua kali," ujar Hakim Muchlis.

Untuk itu, Hakim Muchlis mengungkapkan bahwa persidangan lanjutan akan digelar setiap hari Senin dan Kamis. Dia pun langsung menutup persidangan dan akan dilanjutkan kembali pada Rabu 13 Mei 2015 mendatang.

"Oleh karena pada hari Kamis yang akan datang hari libur, maju hari Rabu, hanya itu saja. Selebihnya geser lagi ke hari kamis persidangannya. Sidang ditutup dan dilanjutkan pada ‎hari Rabu tanggal 13 Mei 2015 pagi," tutupnya.

Follow Berita Okezone di Google News

(fid)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini