Adriansyah tiba memenuhi panggilan KPK menggunakan mobil tahanan yang mengantarnya dari Rumah Tahanan milik Pomdam Jaya di Guntur, Jakarta. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu tak memberikan komentar sedikit pun. Dia memilih langsung masuk kedalam markas lembaga antirasuah ini.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, mengatakan, dua tersangka itu akan menjalani pemeriksaan untuk menjadi saksi satu sama lainnya.
"A (Adriansyah) akan bersaksi untuk AH (Andrew Hidayat), demikian sebaliknya," ujar Priharsa di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/4/2015).
Seperti diketahui, Anggota Komisi IV DPR Fraksi PDIP, Adriansyah bersama Direktur PT Mitra Maju Sukses (MMS), Andrew Hidayat telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Mereka berhasil diciduk dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) bersama anggota Polsek Metro Menteng Brigadir Polisi Satu (Briptu) Agung Krisdiyanto yang dilakukan Kamis 9 April 2015, malam.
Akibat perbuatannya, Adriansyah diduga melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 Ayat (2) juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Sementara itu, Andrew Hidayat diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
(fmi)