Tim kuasa hukum Meris dan jaksa penuntut umum KPK pun menyatakan pikir-pikir.
"Setelah kami mempertimbangkan keputusan yang mulia, kami menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut," kata kuasa hukum Meris, Otto Hasibuan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/11/2014).
Sementara itu, JPU juga menyatakan pikir-pikir. "Kami juga pikir-pikir atas putusan tadi," kata Jaksa Rini.
Seperti diketahui, Arta Meris diduga memberikan uang suap sebesar USD522,500 ribu kepada tersangka penerima suap Rudi Rubiandini yang juga sudah ditahan sebelumnya.
Uang tersebut diberikan agar Rudi memberikan rekomendasi terkait formula harga gas untuk PT KPI kepada Menteri Energi Sumber Daya Mineral Jero Wacik. Artha telah ditahan sejak 24 Juni 2014.
(hol)