JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis penyuap mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, Artha Meris Simbolon, dengan hukuman tiga tahun penjara.
Â
Artha dianggap terbukti menyuap Rudi dengan uang USD522.500 terkait permohonan penyesuaian formula harga gas.
Â
"Menyatakan terdakwa Artha Meris terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut," kata Hakim Ketua Saiful Arif di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (20/11/2014).
Â

Â
Hakim juga mewajibkan Artha Meris membayar denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Â
Hal-hal yang memberatkan, Meris tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan dalam persidangan.
Â
Meris pun terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Follow Berita Okezone di Google News
(ded)