"Ada penambahan BAP untuk tanda tangan, ada sepuluh berkas yang ditandatangani Arsyad," kata Abdul Azis di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/11/2014).
Arsyad mendapat penangguhan penahanan atas kasus bullying terhadap Jokowi dan menjadi tahanan wajib lapor. Rencananya, Kamis 6 November 2014, ia akan kembali mendatangi Mabes Polri guna memenuhi kewajibannya itu sebagai wajib lapor dua kali sepekan.
"Dia akan terus wajib lapor sampai secepatnya dinaikkan atau dibebaskan, sampai kapan selesainya kita belum tahu," tambahnya.
Diketahui, Muhammad Arsyad merupakan pelaku penghinaan di laman sosial Facebook terhadap Presiden ke-7 Republik Indonesia, Jokowi. Dia dikenakan pasal 29 tetang pornografi dan pasal 310 dan 311 tentang pencemaran nama baik dengan ancaman 12 tahun penjara.(rif)
Follow Berita Okezone di Google News
(sus)