JAKARTA- Hasil Muktamar Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang digelar di Surabaya, Jawa Timur, yang memutuskan Romahurmuzy (Romy) sebagai Ketua Umum dianggap tidak sah.
Kubu Suryadharma Ali (SDA) tidak menerima terpilihnya Sekjen Romahurmuziy sebagai Ketua Umum PPP secara aklamasi. Mereka menilai pelaksanaan Muktamar tersebut ilegal, sehingga keputusan dianggap tidak sah.
Lagipula, Romy belum mendapat persetujuan dari Mahkamah Partai dan Mahkamah Syariah.
"Itu kan muktamar tidak sah. Ilegal, kalau ilegal maka kalau penyelenggaraan sudah ilegal, itu enggak benar," kata Ketua DPP PPP, Fernita Darwis saat dihubungi, Kamis(15/10/2014).
Fernita menegaskan, pelaksanaan Muktamar yang digelar Romy Cs itu inskonstitusional. Menurutnya, posisi Ketua Umum PPP yang sah saat ini masih dipangku oleh SDA. "Kalau di Surabaya cuma mereka yang sebut Muktamar. Kita tidak mau mengakui," tuturnya.
Terpisah, sesepuh PPP, K.H Maimoen Zubair kembali menegaskan muktamar PPP Surabaya tidak sah. "Muktamar itu tidak sesuai dengan AD/ART, dan tidak sesuai dengan keputusan Majelis Partai dan Majelis Syariah," kata Maimoen.
(ugo)