JAKARTA - Politikus Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana, mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Senin (6/10/2014) pagi. Namun, mantan Ketua Komisi VII DPR itu tak mau banyak bicara ihwal kedatangannya.
"Sebagai tersangka," kata dia singkat sambil berjalan masuk ke ruang tunggu Gedung KPK sekira pukul 09.45 WIB.
Setelah mengisi buku tamu, Sutan yang mengenakan jaket hitam itu lalu duduk di kursi ruang tunggu bersama puluhan tamu lainnya di kantor antirasuah itu.
Sutan disangka terlibat kasus penerimaan gratifikasi dalam pembahasan anggaran pendapatan negara perubahan (APBN-P) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2013.
Si “ngeri-ngeri sedap” itu pun dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(ded)