JAKARTA - Mahkamah Konstitusi dan kepolisian sepakat, setiap sidang digelar akan dijaga enam hingga 12 personel. Itu untuk mengantisipasi terjadinya keributan saat sidang berlangsung.
"Polisi koordinasi dengan pihak MK dan sudah mendapatkan rumusan. Dalam persidangan, polisi bisa hadir di ruang sidang dan hakim sudah menerima, enam hingga 12 orang tergantung luas ruangan," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Senin (18/11/2013).
Follow Berita Okezone di Google News
Ditambahkannya, apabila ada sesuatu yang membahayakan saat persidangan berlangsung, polisi bisa bertindak meski tanpa perintah dari majelis hakim.
"Apabila ada yang rusuh polisi bisa menegur, dan bila tidak bisa mengendalikan diri bisa dikeluarkan," tegasnya.
Seperti diketahui, sidang sengketa Pilkada Maluku berakhir ricuh, beberapa waktu lalu. Puluhah pemuda menghancurkan seisi ruang sidang dan lobi gedung MK.
Mereka menilai, putusan hakim yang diketuai Hamdan Zoelva, tidak adil.
(trk)