JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat apresiasi dari masyarakat atas prestasinya yang dianggap sebagai lembaga negara paling kredibel dalam menjalankan kewenangannya, khususnya dalam hal menjaga konstitusionalitas undang-undang. Â
Â
MK telah menjadi instrumen yang efektif untuk melimpahkan keadilan bagi masyarakat atas potensi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) melalui pembentukan undang-undang yang restriktif terhadap HAM.
Follow Berita Okezone di Google News
Â
Oleh sebab itu, agar tetap fokus sebagai pelindung dan penjamin hak konstitusi masyarakat maka MK kedepan tidak harus menangani sengketa pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada).
Â
Hal demikian dikatakan mantan Ketua Komisi III DPR, Benny K Harman dalam Diskusi Publik & Konferensi Nasional, Mahkamah Konstitusi RI dan Perlindungan Hak Asasi Konstitusional Warga Negara, oleh Setara Institute di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Senin (18/11/2013).
Â
Benny mengusulkan agar perkara gugatan Pemiluka diserahkan ke Pengadilan Umum.
Â
"Tugas MK sudah sangat berat, apabila kedepan kita ingin MK menjadi satu-satunya mekanisme perlindungan hak konstitusi warga sebaiknya pemilukada diserahkan ke pengadilan umum," kata Wakil Ketua Komisi VI itu.
Â
Dia menjelaskan, pengadilan yang dinilai kompeten menangani gugatan pemilukada adalah Mahkamah Agung (MA). MA dapat menangani perkara Pemilukada yang selama ini ditangaini oleh MK.
Â
"Saya pesimis jika MK masih menangani sengketa Pemilukada, MK bisa menjadi penjaga hak-hak konstitusi warga," jelas politisi Demokrat itu.
Â
Namun kata dia, untuk menjadikan MK sebagai pelindung konstitusi perlu ada perluasan kewenangan untuk menegaskan MK menjadi roh penjamin hak konstitusi warga.
(hol)