JAKARTA - Ketua MPR, Sidarto Danusubroto menilai tak mudah untuk memulihkan wibawa Mahkamah Konstitusi (MK). Iklim politik, salah satu penentu untuk memulihkan wibawa MK.
Â
"Saya mengatakan memerlukan waktu. Meski MK lembaga yudisial, tetapi Undang-Undang (MK) itu juga dibahas oleh lembaga politik," kata Sidarto dalam Diskusi Publik & Konferensi Nasional, Mahkamah Konstitusi RI dan Perlindungan Hak Asasi Konstitusional Warga Negara, di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Senin (18/11/2013).
Follow Berita Okezone di Google News
Apalagi, kata dia, saat ini sudah masuk tahun politik. Maka, menurutnya, revisi UU dalam rangka penguatan MK sangat tergantung parpol yang menang nanti dan pemerintah.
"Sekarang saja mau masuk 2014, bisa saja nanti yang menang parpol koalisi atau oposisi," jelas dia.
Politisi PDI Perjuangan itu juga menilai perlunya merubah persyaratan calon hakim konstitusi. Kata dia, para hakim konstitusi harus berasal dari kalangan profesional bukan dari partai politik. Di samping itu, perlu diatur syarat usia minimal 60 tahun.
"Usia segitu tidak ada urusan dengan keluarga, tidak ada tabungan dan tidak punya beban membiayai," pungkasnya.
(trk)