Share

Menakertrans: Pembuatan Kartu Kuning Gratis

K. Yudha Wirakusuma, Okezone · Sabtu 14 September 2013 03:12 WIB
https: img.okezone.com content 2013 09 14 337 865889 PHRcjP3FUc.jpg Menakertrans Muhaimin Iskandar (Foto:Okezone)
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar meminta kepala Dinas Tenaga Kerja di seluruh Indonesia agar mengawasi proses pembuatan kartu kuning di wilayahnya masing-masing. Hal tersebut agar tidak terjadi pungutan liar.

"Proses pembuatan kartu kuning tidak boleh dikenakan biaya apapun. Kalau ada yang meminta biaya segera melaporkan kepada pihak berwajib. Pegawai yang melakukan pungutan liar harus diberi sanksi tegas," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar, JUmat (13/9/2013).

Seiring pelaksanaan kebijakan otonomi daerah, pembuatan kartu kuning telah didelegasikan ke pemerintah daerah, melalui dinas-dinas yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.

"Para kepala dinas harus memastikan pelayanan pembuatan kartu kuning berjalan dengan baik dan maksimal. Para pencari kerja harus diberikan kemudahan dalam pengurusan dokumen yang dibutuhkan," terangnya.

Belakangan ini permintaan pembuatan kartu kuning di berbagai daerah meningkat taja, Hal ini terjadi seiring mulai dibukanya berbagai lowongan pekerjaan , terutama bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang menjadikan kartu kuning sebagai salah satu syarat pendaftaran.

Sayangnya, di beberapa daerah disinyalir masih terjadi adanya pemungutan biaya pembuatan kartu kuning dengan berbagai alasan seperti biaya administrasi atau biaya sukarela padahal semestinya hal tersebut dilarang dan dapet dikategorikan sebagai pungutan liar.

"Sekali lagi ditegaskan pembuatan kartu kuning tidak boleh dikenakan biaya apapun. Para pegawai harus memberikan pelayanan maksimal kepada para pencari kerja tanpa iming-iming apapun juga," tegasnya.

Pelayanan kartu kuning itu berdasarkan pada PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI (permenakertrans) NOMOR : PER.07/MEN/IV/2008 TENTANG PENEMPATAN TENAGA KERJA.

Permenakertrans ini merupakan revisi dari aturan sebelumnya yaitu Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP. 207/MEN/1990 tentang Sistem Antar Kerja dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP. 203/MEN/1999 tentang Penempatan Tenaga Kerja di Dalam Negeri.

Follow Berita Okezone di Google News

(ydh)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini