JAKARTA - Hingga saat ini Rancangan Undang-Undang Ormas masih terus digodok di DPR dan belum disahkan. Namun, dalam waktu dekat RUU ini akan segera dirampungkan.
Â
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin berharap pengesahan Rancangan Undang-Undang Ormas dapat menjadi obat terkait polemik LSM Asing yang kerap menjadi pro-kontra di masyarakat.
Follow Berita Okezone di Google News
Â
“Kita harapkan RUU Ormas bisa menjawab itu. Intinya, harus tunduk pada hukum di negara kita,” tegas Amir kepada di Jakarta, Kamis (2/8/2012).
Â
Menkumham mengatakan, kampanye LSM asing di Indonesia kerap mengganggu dunia usaha. “Kegiatan mereka memang terkadang mengganggu kegiatan usaha-usaha kita di dalam negeri. Bahkan, bisa dikatakan overdosis. Kini masih dikaji, apakah kampanye mereka didasari persaingan usaha dan bisnis sedang dipelajari. Tunggu saja,” tukasnya.
Â
Jika memang terbukti melanggar aturan, maka pemerintah akan mengambil tindakan tegas. “Tapi kita tidak perlu takut. Tinggal kita nilai apakah pelanggaran itu sudah cukup untuk membekukan mereka,” ucapnya.
Â
Sebelumnya, mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Prof Dr Romli Atmasasmita mengatakan, bila Ormas sudah terdaftar di Kemenkumham bukan tidak mungkin untuk dibekukan.
Â
“Mereka sudah terdaftar di Kemenkumham. Jadi yang bisa membekukan dan mencabut izinnya hanya Menteri Hukum dan HAM dengan disertai alasan," papar Romli.
(ful)