Share

UU Ormas Akan Jadi Jawaban Atas Eksistensi LSM Asing

K. Yudha Wirakusuma, Okezone · Kamis 02 Agustus 2012 20:45 WIB
https: img.okezone.com content 2012 08 02 337 672503 W5xr4X99lV.jpg

JAKARTA - Hingga saat ini Rancangan Undang-Undang Ormas masih terus digodok di DPR dan belum disahkan. Namun, dalam waktu dekat RUU ini akan segera dirampungkan.

 

Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin berharap pengesahan Rancangan Undang-Undang Ormas dapat menjadi obat terkait polemik LSM Asing yang kerap menjadi pro-kontra di masyarakat.

Follow Berita Okezone di Google News

 

“Kita harapkan RUU Ormas bisa menjawab itu. Intinya, harus tunduk pada hukum di negara kita,” tegas Amir kepada di Jakarta, Kamis (2/8/2012).

 

Menkumham mengatakan, kampanye LSM asing di Indonesia kerap mengganggu dunia usaha. “Kegiatan mereka memang terkadang mengganggu kegiatan usaha-usaha kita di dalam negeri. Bahkan, bisa dikatakan overdosis. Kini masih dikaji, apakah kampanye mereka didasari persaingan usaha dan bisnis sedang dipelajari. Tunggu saja,” tukasnya.

 

Jika memang terbukti melanggar aturan, maka pemerintah akan mengambil tindakan tegas. “Tapi kita tidak perlu takut. Tinggal kita nilai apakah pelanggaran itu sudah cukup untuk membekukan mereka,” ucapnya.

 

Sebelumnya, mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Prof Dr Romli Atmasasmita mengatakan, bila Ormas sudah terdaftar di Kemenkumham bukan tidak mungkin untuk dibekukan.

 

“Mereka sudah terdaftar di Kemenkumham. Jadi yang bisa membekukan dan mencabut izinnya hanya Menteri Hukum dan HAM dengan disertai alasan," papar Romli.

(ful)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini