JAKARTA - Terdakwa pelaku pengeboman Hotel JW Marriot dan Ritz Carlton, Kuningan, Jakarta Selatan, tahun lalu, Aries Susanto alias Amin, ditunda hingga pekan depan. Pasalnya majelis hakim merasa belum siap.
โKarena majelis belum siap maka sidang tuntutan ditunda pekan depan tanggal 27 Mei 2010,โ ujar ketua majelis hakim, Haswandi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/5/2010).
Baca Juga: KKP Pastikan Proses Hukum Pelaku Perdagangan Sirip Hiu Ilegal di Sulawesi Tenggara
Aries dianggap berperan sebagai perantara antara almarhum Syaifudin Zuhri dan Noordin M Top. Aries menjemput Syaifudin dan mengantarnya ke kontrakan Arifin di daerah Gerabak, Solo.
Noordin M Top tewas dalam penggerebekan di Jebres, Solo, September 2009, sedangkan Syaifudin tewas ditembak Densus 88 di sebuah kos di Ciputat, Tangerang, pada Oktober tahun yang sama.
Aries dikenai Pasal 13 huruf D UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penepatan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Udnang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Terorisme. Aries juga dikenai Pasal 13 huruf c II UU Nomor 15 Tahun 2003 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(ton)